Wednesday, May 30, 2012

Dana Alokasi Khusus Transportasi Perdesaan dan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia

Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan pembangunan ekonomi di Indonesia, terutama untuk daerah pedesaan atau daerah tertinggal.  Tanpa adanya sistem transportasi yang baik dan sarana transportasi yang menunjang akan mengakibatkan rendahnya produktifitas suatu daerah yang pada akhirnya akan menurunkan laju pertumbuhan ekonomi dan semakin meningkatnya kemiskinan di daerah-daerah tertinggal. Di Indonesia masih terdapat sekitar 183 kabupaten yang memiliki kriteria sebagai daerah tertinggal. Berdasarkan data Potensi Desa (PODES) dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) serta data Keuangan Kabupaten dari Departemen Keuangan di Indonesia, terdapat 6 kriteria dasar daerah tertinggal, yaitu : perekonomian masyarakat; sumberdaya manusia; prasarana (infrastruktur); kemampuan keuangan lokal (celah fiskal); aksesibilitas dan karakteristik daerah; serta berdasarkan kabupaten yang berada di daerah perbatasan antarnegara dan gugusan pulau-pulau kecil, daerah rawan bencana, dan daerah rawan konflik. [1]
            Keberadaan daerah tertinggal merupakan bentukan dari ketidakmerataan pembangunan di Indonesia. Terdapat perbedaan yang mencolok antara pembangunan di perkotaan dengan daerah perdesaan. Kesenjangan ini mengakibatkan akses masyarakat perdesaan terhadap dunia luar rendah, produksi pertanian didesa yang diharapkan dapat meningkat malah terhambat karena  pelayanan transportasi yang disediakan pemerintah tidak memadai. Pembangunan perdesaan akan mengalami stagnansi dan terhambat karena minimnya sarana transportasi yang ada.[2]
            Pemerintah sebagai pemangku kekuasaan yang dipercayakan rakyat memiliki tanggung jawab serta kewajiban dalam menyediakan atau memberikan pelayanan transportasi kepada masyarakat, khususnya untuk daerah perdesaan/tertinggal. Tanggung jawab ini tidak semata di kelola oleh pemerintah pusat saja melainkan harus terdapat koordinasi yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang terkait dalam usaha penyediaan pelayanan transportasi bagi daerah-daerah  tertinggal. Sebagaimana definisi pelayanan publik dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63  Tahun 2003 , yaitu :
“Segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan  oleh instansi pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk barang dan atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. (Keputusan MEMPAN Nomor 63/2003)
Dari definisi diatas dapat dilihat pelayanan umum atau pelayanan publik mencakup segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang terkait dalam penyediaan pelayanan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan pelaksanaan dari ketentuan perundang-undangan yang ada.
 Dari 398  kabupaten di Indonesia, masih terdapat sekitar 183 kabupaten yang masuk kedalam kategori daerah tertinggal. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana transportasi perdesaan dapat dijelaskan dari alokasi dana pendapatan pemerintah pusat melalui transfer kedaerah yang berupa Dana Alokasi Khusus (DAK). Pada tahun 2012, ada sekitar 42 kabupaten tertinggal yang mendapat alokasi DAK Transportasi Perdesaan (Transdes). [3] Jumlah yang masih sedikit mengingat masih banyaknya kabupaten di Indonesia yang mengalami kesulitan mendapat akses terhadap transportasi. Namun tidak dapat dipungkiri juga bahwa usaha pemerintah memberikan pelayanan dalam bentuk alokasi DAK Transportasi Desa sedikit banyak membantu mobilitas masyarakat di daerah terkait.
Pengadaan sarana tranportasi dalam alokasi DAK Transportasi Perdesaan dapat berupa angkutan perdesaan. Hal ini disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan dari daerah yang berkaitan, seperti :
a.      Angkutan perdesaan darat
Berupa kendaraan bermotor untuk angkutan penumpang dan barang (mini bus, pick up, dan dump truck).
b.     Angkutan perdesaan sungai, danau, perairan dan laut
 Berupa kapal bermotor yang diperuntukkan bagi daerah dengan karakteristik wilayah perairan atau daerah kepulauan dan pesisir yang alat transportasi utamanya adalah melalui laut dan air dan mayoritas masyarakatnya menggunakan motor tempel.
Kapal motor digunakan untuk membuka akses perdagangan dan memperlancar arus pergerakan penumpang dan barang agar aktivitas ekonomi bisa berkembang.
            Meski alokasi DAK Transportasi Perdesaan belum menyeluruh untuk semua kabupaten yang membutuhkan namun dengan adanya alokasi DAK Transportasi Perdesaan diatas diharapkan dapat membantu pertumbuhan ekonomi di daerah yang tertinggal secara bertahap. Kebutuhan akan sarana dan prasarana transportasi di Indonesia sangat besar. Transportasi di ibaratkan sebagai penggerak bagi pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia. Transportasi dapat menjadi fasilitator bagi suatu daerah untuk maju dan berkembang karena transportasi meningkatkan aksesibilitas suatu daerah.[4] Selain itu transportasi juga berfungsi sebagai katalisator dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah dan pemersatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. [5] Jika pelaksanaan DAK Transportasi Perdesaan dapat berjalan optimal tentu saja hal ini akan sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden mengenai Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), tanpa adanya sistem transportasi dan sarana prasarana transportasi yang menunjang aksesibilitas pemerintah terhadap daerah-daerah yang letaknya strategis dan sulit dijangkau maka akan sangat sulit untuk dapat menyaksikan pemerataan pembangunan ekonomi di Indonesia, apalagi untuk dapat menjadikan Indonesia sebagai Negara maju di tahun 2025.[6]
Dengan adanya alokasi DAK Transportasi Perdesaan sangat diharapkan dapat mengurangi tingkat “keterisolasian” suatu daerah dengan daerah lain dan tentu saja hal itu akan membuka peluang adanya interaksi sosial dan ekonomi yang akan membangun ketertinggalan daerah terpencil. Selain itu jika diamati transportasi juga akan mempermudah akses masyarakat terhadap dunia usaha, dimana kemudahan transportasi akan membawa peningkatan dalam pembangunan infrastruktur daerah dan nantinya akan menarik minat investor baik dalam maupun luar negeri untuk menanamkan modal dan membangun industri yang akan membuka peluang usaha dan peluang kerja bagi masyarakat setempat.

Daftar Pustaka
Hensi Margareta. 2000. Perbaikan Sistem Transportasi di Perdesaan di Era Otonomi Daerah. Makalah Geografi Transportasi Fakultas Geografi UGM.
Sri Sum Giyarsih. Transportasi dan Aksesibilitas Perdesaan.
Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara No.63 Tahun 2003
Peraturan Menteri No.73 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Kementrian Dalam Negeri Tahun 2012 (Lampiran II, Petunjuk Teknis Pelaksaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Transportasi Perdesaan Tahun 2012.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No.32 Tahun 2011 Tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonseia 2012-2025.
http://www.setkab.go.id/index.php?pg=detailartikel&p=3892 dan http://ka wasan.bappenas.go.id/.


[1]  Keterangan lebih lanjut dapat dilihat di website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. http://www.setkab.go.id/index.php?pg=detailartikel&p=3892 dan http://ka wasan.bappenas.go.id/.
[2] Hensi Margareta. 2000. Perbaikan Sistem Transportasi di Perdesaan di Era Otonomi Daerah. Makalah Geografi Transportasi Fakultas Geografi UGM

[3]   Peraturan Menteri No.73 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Kementrian Dalam Negeri Tahun 2012 (Lampiran II, Petunjuk Teknis Pelaksaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Transportasi Perdesaan Tahun 2012.
[4] Sri Sum Giyarsih. Transportasi dan Aksesibilitas Perdesaan.
[5] Peraturan Menteri No.73 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Kementrian Dalam Negeri Tahun 2012 (Lampiran II, Petunjuk Teknis Pelaksaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Transportasi Perdesaan Tahun 2012.
[6] Peraturan Presiden Republik Indonesia No.32 Tahun 2011 Tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonseia 2012-2025.

No comments:

Post a Comment