Transportasi
merupakan sarana yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan pembangunan
ekonomi di Indonesia, terutama untuk daerah pedesaan atau daerah tertinggal. Tanpa adanya sistem transportasi yang baik dan
sarana transportasi yang menunjang akan mengakibatkan rendahnya produktifitas
suatu daerah yang pada akhirnya akan menurunkan laju pertumbuhan ekonomi dan
semakin meningkatnya kemiskinan di daerah-daerah tertinggal. Di Indonesia masih
terdapat sekitar 183 kabupaten yang memiliki kriteria sebagai daerah
tertinggal. Berdasarkan data Potensi Desa (PODES) dan Survei Sosial Ekonomi
Nasional (SUSENAS) serta data Keuangan Kabupaten dari Departemen Keuangan di
Indonesia, terdapat 6 kriteria dasar daerah tertinggal, yaitu : perekonomian
masyarakat; sumberdaya manusia; prasarana (infrastruktur); kemampuan keuangan
lokal (celah fiskal); aksesibilitas dan karakteristik daerah; serta berdasarkan
kabupaten yang berada di daerah perbatasan antarnegara dan gugusan pulau-pulau
kecil, daerah rawan bencana, dan daerah rawan konflik. [1]
Keberadaan daerah tertinggal
merupakan bentukan dari ketidakmerataan pembangunan di Indonesia. Terdapat
perbedaan yang mencolok antara pembangunan di perkotaan dengan daerah
perdesaan. Kesenjangan ini mengakibatkan akses masyarakat perdesaan terhadap
dunia luar rendah, produksi pertanian didesa yang diharapkan dapat meningkat
malah terhambat karena pelayanan
transportasi yang disediakan pemerintah tidak memadai. Pembangunan perdesaan
akan mengalami stagnansi dan terhambat karena minimnya sarana transportasi yang
ada.[2]
Pemerintah sebagai pemangku
kekuasaan yang dipercayakan rakyat memiliki tanggung jawab serta kewajiban
dalam menyediakan atau memberikan pelayanan transportasi kepada masyarakat,
khususnya untuk daerah perdesaan/tertinggal. Tanggung jawab ini tidak semata di
kelola oleh pemerintah pusat saja melainkan harus terdapat koordinasi yang
jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik
Negara/Daerah yang terkait dalam usaha penyediaan pelayanan transportasi bagi
daerah-daerah tertinggal. Sebagaimana
definisi pelayanan publik dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
No. 63 Tahun 2003 , yaitu :
“Segala
bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh
instansi pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk barang dan atau jasa, baik
dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka
pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. (Keputusan MEMPAN Nomor 63/2003)
Dari
definisi diatas dapat dilihat pelayanan umum atau pelayanan publik mencakup
segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa
publik yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan
Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang terkait dalam penyediaan pelayanan sebagai
bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan pelaksanaan dari ketentuan
perundang-undangan yang ada.
Dari 398
kabupaten di Indonesia, masih terdapat sekitar 183 kabupaten yang masuk
kedalam kategori daerah tertinggal. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk
menyediakan sarana dan prasarana transportasi perdesaan dapat dijelaskan dari
alokasi dana pendapatan pemerintah pusat melalui transfer kedaerah yang berupa
Dana Alokasi Khusus (DAK). Pada tahun 2012, ada sekitar 42 kabupaten tertinggal
yang mendapat alokasi DAK Transportasi Perdesaan (Transdes). [3] Jumlah
yang masih sedikit mengingat masih banyaknya kabupaten di Indonesia yang
mengalami kesulitan mendapat akses terhadap transportasi. Namun tidak dapat
dipungkiri juga bahwa usaha pemerintah memberikan pelayanan dalam bentuk
alokasi DAK Transportasi Desa sedikit banyak membantu mobilitas masyarakat di
daerah terkait.
Pengadaan
sarana tranportasi dalam alokasi DAK Transportasi Perdesaan dapat berupa
angkutan perdesaan. Hal ini disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan dari
daerah yang berkaitan, seperti :
a. Angkutan
perdesaan darat
Berupa
kendaraan bermotor untuk angkutan penumpang dan barang (mini bus, pick up, dan
dump truck).
b. Angkutan
perdesaan sungai, danau, perairan dan laut
Berupa kapal bermotor yang diperuntukkan bagi
daerah dengan karakteristik wilayah perairan atau daerah kepulauan dan pesisir
yang alat transportasi utamanya adalah melalui laut dan air dan mayoritas
masyarakatnya menggunakan motor tempel.
Kapal
motor digunakan untuk membuka akses perdagangan dan memperlancar arus
pergerakan penumpang dan barang agar aktivitas ekonomi bisa berkembang.
Meski alokasi DAK Transportasi
Perdesaan belum menyeluruh untuk semua kabupaten yang membutuhkan namun dengan
adanya alokasi DAK Transportasi Perdesaan diatas diharapkan dapat membantu
pertumbuhan ekonomi di daerah yang tertinggal secara bertahap. Kebutuhan akan
sarana dan prasarana transportasi di Indonesia sangat besar. Transportasi di
ibaratkan sebagai penggerak bagi pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia.
Transportasi dapat menjadi fasilitator bagi suatu daerah untuk maju dan
berkembang karena transportasi meningkatkan aksesibilitas suatu daerah.[4]
Selain itu transportasi juga berfungsi sebagai katalisator dalam mendukung
pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah dan pemersatu wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. [5] Jika
pelaksanaan DAK Transportasi Perdesaan dapat berjalan optimal tentu saja hal
ini akan sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden mengenai Percepatan
dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), tanpa adanya sistem
transportasi dan sarana prasarana transportasi yang menunjang aksesibilitas pemerintah
terhadap daerah-daerah yang letaknya strategis dan sulit dijangkau maka akan
sangat sulit untuk dapat menyaksikan pemerataan pembangunan ekonomi di
Indonesia, apalagi untuk dapat menjadikan Indonesia sebagai Negara maju di
tahun 2025.[6]
Dengan
adanya alokasi DAK Transportasi Perdesaan sangat diharapkan dapat mengurangi
tingkat “keterisolasian” suatu daerah dengan daerah lain dan tentu saja hal itu
akan membuka peluang adanya interaksi sosial dan ekonomi yang akan membangun
ketertinggalan daerah terpencil. Selain itu jika diamati transportasi juga akan
mempermudah akses masyarakat terhadap dunia usaha, dimana kemudahan
transportasi akan membawa peningkatan dalam pembangunan infrastruktur daerah
dan nantinya akan menarik minat investor baik dalam maupun luar negeri untuk
menanamkan modal dan membangun industri yang akan membuka peluang usaha dan
peluang kerja bagi masyarakat setempat.
Daftar
Pustaka
Hensi
Margareta. 2000. Perbaikan Sistem Transportasi di Perdesaan di Era Otonomi
Daerah. Makalah Geografi Transportasi Fakultas Geografi UGM.
Sri
Sum Giyarsih. Transportasi dan Aksesibilitas Perdesaan.
Keputusan
Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara No.63 Tahun 2003
Peraturan
Menteri No.73 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
Kementrian Dalam Negeri Tahun 2012 (Lampiran II, Petunjuk Teknis Pelaksaan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Bidang Transportasi Perdesaan Tahun 2012.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia No.32 Tahun 2011 Tentang Masterplan Percepatan dan
Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonseia 2012-2025.
http://www.setkab.go.id/index.php?pg=detailartikel&p=3892
dan http://ka wasan.bappenas.go.id/.
[1] Keterangan lebih lanjut dapat
dilihat di website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
http://www.setkab.go.id/index.php?pg=detailartikel&p=3892 dan http://ka
wasan.bappenas.go.id/.
[2] Hensi
Margareta. 2000. Perbaikan Sistem Transportasi di Perdesaan di Era Otonomi
Daerah. Makalah Geografi Transportasi Fakultas Geografi UGM
[3] Peraturan Menteri No.73 Tahun
2011 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Kementrian Dalam
Negeri Tahun 2012 (Lampiran II, Petunjuk Teknis Pelaksaan Dana Alokasi Khusus
(DAK) Bidang Transportasi Perdesaan Tahun 2012.
[5] Peraturan Menteri No.73 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Dana Alokasi Khusus Kementrian Dalam Negeri Tahun 2012 (Lampiran II, Petunjuk
Teknis Pelaksaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Transportasi Perdesaan Tahun
2012.
[6] Peraturan Presiden
Republik Indonesia No.32 Tahun 2011 Tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonseia 2012-2025.
No comments:
Post a Comment