Wednesday, May 30, 2012

Dana Alokasi Khusus Transportasi Perdesaan dan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia

Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan pembangunan ekonomi di Indonesia, terutama untuk daerah pedesaan atau daerah tertinggal.  Tanpa adanya sistem transportasi yang baik dan sarana transportasi yang menunjang akan mengakibatkan rendahnya produktifitas suatu daerah yang pada akhirnya akan menurunkan laju pertumbuhan ekonomi dan semakin meningkatnya kemiskinan di daerah-daerah tertinggal. Di Indonesia masih terdapat sekitar 183 kabupaten yang memiliki kriteria sebagai daerah tertinggal. Berdasarkan data Potensi Desa (PODES) dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) serta data Keuangan Kabupaten dari Departemen Keuangan di Indonesia, terdapat 6 kriteria dasar daerah tertinggal, yaitu : perekonomian masyarakat; sumberdaya manusia; prasarana (infrastruktur); kemampuan keuangan lokal (celah fiskal); aksesibilitas dan karakteristik daerah; serta berdasarkan kabupaten yang berada di daerah perbatasan antarnegara dan gugusan pulau-pulau kecil, daerah rawan bencana, dan daerah rawan konflik. [1]
            Keberadaan daerah tertinggal merupakan bentukan dari ketidakmerataan pembangunan di Indonesia. Terdapat perbedaan yang mencolok antara pembangunan di perkotaan dengan daerah perdesaan. Kesenjangan ini mengakibatkan akses masyarakat perdesaan terhadap dunia luar rendah, produksi pertanian didesa yang diharapkan dapat meningkat malah terhambat karena  pelayanan transportasi yang disediakan pemerintah tidak memadai. Pembangunan perdesaan akan mengalami stagnansi dan terhambat karena minimnya sarana transportasi yang ada.[2]
            Pemerintah sebagai pemangku kekuasaan yang dipercayakan rakyat memiliki tanggung jawab serta kewajiban dalam menyediakan atau memberikan pelayanan transportasi kepada masyarakat, khususnya untuk daerah perdesaan/tertinggal. Tanggung jawab ini tidak semata di kelola oleh pemerintah pusat saja melainkan harus terdapat koordinasi yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang terkait dalam usaha penyediaan pelayanan transportasi bagi daerah-daerah  tertinggal. Sebagaimana definisi pelayanan publik dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63  Tahun 2003 , yaitu :
“Segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan  oleh instansi pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk barang dan atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. (Keputusan MEMPAN Nomor 63/2003)
Dari definisi diatas dapat dilihat pelayanan umum atau pelayanan publik mencakup segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang terkait dalam penyediaan pelayanan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan pelaksanaan dari ketentuan perundang-undangan yang ada.
 Dari 398  kabupaten di Indonesia, masih terdapat sekitar 183 kabupaten yang masuk kedalam kategori daerah tertinggal. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana transportasi perdesaan dapat dijelaskan dari alokasi dana pendapatan pemerintah pusat melalui transfer kedaerah yang berupa Dana Alokasi Khusus (DAK). Pada tahun 2012, ada sekitar 42 kabupaten tertinggal yang mendapat alokasi DAK Transportasi Perdesaan (Transdes). [3] Jumlah yang masih sedikit mengingat masih banyaknya kabupaten di Indonesia yang mengalami kesulitan mendapat akses terhadap transportasi. Namun tidak dapat dipungkiri juga bahwa usaha pemerintah memberikan pelayanan dalam bentuk alokasi DAK Transportasi Desa sedikit banyak membantu mobilitas masyarakat di daerah terkait.
Pengadaan sarana tranportasi dalam alokasi DAK Transportasi Perdesaan dapat berupa angkutan perdesaan. Hal ini disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan dari daerah yang berkaitan, seperti :
a.      Angkutan perdesaan darat
Berupa kendaraan bermotor untuk angkutan penumpang dan barang (mini bus, pick up, dan dump truck).
b.     Angkutan perdesaan sungai, danau, perairan dan laut
 Berupa kapal bermotor yang diperuntukkan bagi daerah dengan karakteristik wilayah perairan atau daerah kepulauan dan pesisir yang alat transportasi utamanya adalah melalui laut dan air dan mayoritas masyarakatnya menggunakan motor tempel.
Kapal motor digunakan untuk membuka akses perdagangan dan memperlancar arus pergerakan penumpang dan barang agar aktivitas ekonomi bisa berkembang.
            Meski alokasi DAK Transportasi Perdesaan belum menyeluruh untuk semua kabupaten yang membutuhkan namun dengan adanya alokasi DAK Transportasi Perdesaan diatas diharapkan dapat membantu pertumbuhan ekonomi di daerah yang tertinggal secara bertahap. Kebutuhan akan sarana dan prasarana transportasi di Indonesia sangat besar. Transportasi di ibaratkan sebagai penggerak bagi pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia. Transportasi dapat menjadi fasilitator bagi suatu daerah untuk maju dan berkembang karena transportasi meningkatkan aksesibilitas suatu daerah.[4] Selain itu transportasi juga berfungsi sebagai katalisator dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah dan pemersatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. [5] Jika pelaksanaan DAK Transportasi Perdesaan dapat berjalan optimal tentu saja hal ini akan sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden mengenai Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), tanpa adanya sistem transportasi dan sarana prasarana transportasi yang menunjang aksesibilitas pemerintah terhadap daerah-daerah yang letaknya strategis dan sulit dijangkau maka akan sangat sulit untuk dapat menyaksikan pemerataan pembangunan ekonomi di Indonesia, apalagi untuk dapat menjadikan Indonesia sebagai Negara maju di tahun 2025.[6]
Dengan adanya alokasi DAK Transportasi Perdesaan sangat diharapkan dapat mengurangi tingkat “keterisolasian” suatu daerah dengan daerah lain dan tentu saja hal itu akan membuka peluang adanya interaksi sosial dan ekonomi yang akan membangun ketertinggalan daerah terpencil. Selain itu jika diamati transportasi juga akan mempermudah akses masyarakat terhadap dunia usaha, dimana kemudahan transportasi akan membawa peningkatan dalam pembangunan infrastruktur daerah dan nantinya akan menarik minat investor baik dalam maupun luar negeri untuk menanamkan modal dan membangun industri yang akan membuka peluang usaha dan peluang kerja bagi masyarakat setempat.

Daftar Pustaka
Hensi Margareta. 2000. Perbaikan Sistem Transportasi di Perdesaan di Era Otonomi Daerah. Makalah Geografi Transportasi Fakultas Geografi UGM.
Sri Sum Giyarsih. Transportasi dan Aksesibilitas Perdesaan.
Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara No.63 Tahun 2003
Peraturan Menteri No.73 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Kementrian Dalam Negeri Tahun 2012 (Lampiran II, Petunjuk Teknis Pelaksaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Transportasi Perdesaan Tahun 2012.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No.32 Tahun 2011 Tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonseia 2012-2025.
http://www.setkab.go.id/index.php?pg=detailartikel&p=3892 dan http://ka wasan.bappenas.go.id/.


[1]  Keterangan lebih lanjut dapat dilihat di website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. http://www.setkab.go.id/index.php?pg=detailartikel&p=3892 dan http://ka wasan.bappenas.go.id/.
[2] Hensi Margareta. 2000. Perbaikan Sistem Transportasi di Perdesaan di Era Otonomi Daerah. Makalah Geografi Transportasi Fakultas Geografi UGM

[3]   Peraturan Menteri No.73 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Kementrian Dalam Negeri Tahun 2012 (Lampiran II, Petunjuk Teknis Pelaksaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Transportasi Perdesaan Tahun 2012.
[4] Sri Sum Giyarsih. Transportasi dan Aksesibilitas Perdesaan.
[5] Peraturan Menteri No.73 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Kementrian Dalam Negeri Tahun 2012 (Lampiran II, Petunjuk Teknis Pelaksaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Transportasi Perdesaan Tahun 2012.
[6] Peraturan Presiden Republik Indonesia No.32 Tahun 2011 Tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonseia 2012-2025.

Sunday, May 27, 2012

Perkembangan Paradigma Administrasi Negara : Fokus pada Pelayanan Publik (Studi Mengenai Pelayanan Publik di Indonesia)


Pendahuluan
Bukan hal baru lagi jika pelayanan publik di indonesia sudah menjadi cap negatif dikalangan masyarakat dimana untuk mendapatkan pelayanan masyarakat harus melewati rantai meja birokrasi yang panjang dan berbelit-belit. Kemampuan pelayan publik yang tidak memadai dan seringkali tidak memahami posisi masyarakat sebagai warga negara sehingga kadang cenderung meremehkan dan memberikan kualitas pelayanan yang seadanya dan menciptakan dua zona berbeda dalam memberikan pelayanan, tergantung pada kapasitas keuangan atau finansial yang dimiliki oleh masyarakat atau orang-orang yang ingin memperoleh pelayanan. Zona eksklusif bagi yang mampu dan zona standar bagi yang memiliki kepasitas finansial rendah. Hal ini sejalan dengan yang dikatakan Eko Prasojo dalam tulisannya yang berjudul “Prahara Birokrasi Publik di Indonesia” dimana ada dua hal besar yang digaris bawahi yang menyebabkan buruknya kualitas pelayanan publik di Indonesia, terutama yang berkenaan dengan kapabilitas/kompetensi dari pelayan publik, yaitu masalah moral hazards (kehancuran moral) dan lack of competencies (kesenjangan kompetensi).[1]Penyebabnya baik karena kualitas moral pribadi dari pelayan publik atau aparatur negara itu sendiri, kelonggaran dalam organisasi yang memungkinkan untuk terjadinya diskresi yang tidak bertanggung jawab dan juga karena sistem perekrutan pegawai di Indonesia yang masih diwarnai oleh sistem kekeluargaan (kolusi), suap atau main jalur belakang sehingga menghasilkan birokrat-birokrat yang tidak tanggap dengan kebutuhan publik, tidak kompeten, tidak memiliki etika yang bagus dan moral yang rusak. Hal ini juga didukung oleh budaya di Indonesia yang terlalu permisif dan cenderung membenarkan hal-hal tersebut.
            Lalu bagaimana seharusnya pelayanan publik di Indonesia dapat diperbaiki dan ditingkatkan untuk dapat melayani publik dengan sebagaimana mestinya? Bagaimana sistem pemerintahan Indonesia yang desentralistik dapat mempraktekkan pelayanan publik yang berkualitas? Hal ini akan coba dijawab dengan berbagai perkembangan paradigma dalam pelayanan publik yang tentu saja merupakan “produk” dari pemikir-pemikir administrasi publik luar terutama dari benua amerika dan eropa dan Indonesia sebagaimana diketahui belum mampu menjabarkan sendiri bagaimana seharusnya pelayanan publik yang dapat dipraktekkan dan cocok dengan budaya di Indonesia dan untuk sekarang ini hanya menjadi follower atau pengikut dari perkembangan paradigma pelayanan publik tersebut.
Administrasi Publik Tradisional / Klasik(Old Public Administration)
Perkembangan paradigma administrasi publik klasik dimulai ketika awal kelahiran dari administrasi publik itu sendiri. Administrasi publik klasik sebagaimana yang dijelaskan oleh Teguh Kurniawan dalam jurnalnya yang berjudul “Pergeseran Paradigma Administrasi Publik : dari Perilaku Model Klasik dan NPM ke Good Governance[2], pada masa perkembangan awal, administrasi publik dikenal dengan konsep yang sangat legalistik, ter-institusionalisasi, dengan berbagai macam aturan yang mengikat, struktur organisasi yang hirarkis yang kurang memungkinkan adanya koordinasi dari berbagai fungsi sehingga sangat sentralistik dan betapa besarnya dominasi pemerintah dalam berbagai hal termasuk pemberian pelayanan publik. Besarnya intervensi pemerintah pada semua segmen kehidupan masyarakat menjadikan pemerintah sebagai penguasa tunggal, dimana peraturan atau kebijakan yang dibuat dimungkinkan untuk diambil alih secara penuh oleh pemerintah tanpa melibatkan berbagai aktor lainnya seperti perwakilan dari sector bisnis dan khususnya partisipasi masyarakat.
            Hal ini menimbulkan dampak dengan besarnya anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah untuk membiayai organisasi pemerintahan yang formasi birokrasinya cenderung “gemuk” dengan bermacam fungsi yang terlalu boros dan tidak memiliki tupoksi yang jelas. Terlebih lagi dengan masyarakat yang dihadapkan pada rantai meja-meja pelayanan yang berbelit dan semakin menjauhkan hubungan masyarakat dengan pemerintah, seakan-akan terjadi pembatasan yang jelas antara pemerintah dan masyarakat, dan ini akan membuat pemerintah sulit untuk ditempuh oleh masyarakat. Tentu saja ini memberatkan masyarakat sebagai pembayar pajak dimana hasil pajak lebih banyak keluar untuk gaji pegawai dan pembiayaan pemerintah lainnya namun sedikit untuk layanan terhadap publik.
Secara ringkas, Denhardt dan Denhardt menguraikan karakteristik OPA sebagai berikut:[3]
·         Fokus utama adalah penyediaan pelayanan publik melalui organisasi atau badan resmi pemerintah.
·         Kebijakan publik dan administrasi negara dipahami sebagai penataan dan implementasi kebijakan yang berfokus pada satu cara terbaik, kebijakan publik dan administrasi negara sebagai tujuan yang bersifat politik.
·         Administrator publik memainkan peranan yang terbatas dalam perumusan kebijakan publik dan pemerintahan; mereka hanya bertanggung-jawab mengimplementasikan kebijakan publik.
·         Pelayanan publik harus diselenggarakan oleh administrator yang bertanggung-jawab kepada pejabat politik (elected officials) dan dengan diskresi terbatas.
·         Administrator bertanggung-jawab kepada pimpinan pejabat politik (elected political leaders) yang telah terpilih secara demokratis.
·         Program-program publik dilaksanakan melalui organisasi yang hierarkis dengan kontrol yang ketat oleh pimpinan organisasi.
·         Nilai pokok yang dikejar oleh organisasi publik adalah efisiensi dan rasionalitas.
·         Organisasi publik melaksanakan sistem tertutup sehingga keterlibatan warga negara dibatasi.
·         Peranan administrator publik adalah melaksanakan prinsip-prinsip Planning, Organizing, Staffing, Directing, Coordinating, Reporting dan Budgetting.
Beberapa poin dalam administrasi publik klasik jika dilihat memiliki persamaan dengan kondisi pelayanan publik di Indonesia dimana sistem birokrasi di Indonesia masih cenderung sulit untuk dijangkau oleh masyarakat karena proses birokrasi yang lama dan kaku, masih terhirarkis top down, contohnya untuk kasus sistem desentralistik di Indonesia pemerintah pusat tetap memiliki kekuasaan eksklusif yang tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada pemerintah daerah. Pemerintah masih memegang kontrol yang besar terhadap pemerintah daerah meskipun tidak lagi sebesar ketika Indonesia menganut sistem pemerintahan sentralistik. Dalam administrasi publik klasik organisasi publik lebih memfokuskan pada efisiensi dan rasionalitas sehingga melupakan sisi humanis dari internal organisasi. Hal inilah yang kemudian diperbaiki oleh paradigma Adminisrasi Publik Baru (New Public Administration) yang merupakan karya dari George Frederickson . NPA memang tidak sepopuler tiga paradigma lainnya dan memang kebanyakan pemikir luar maupun dalam negeri lebih suka hanya menyebutkan tiga paradigma besar dalam pelayanan publik. Meskipun tidak populer, paradigma administrasi publik baru ini memberikan penyegaran dalam sistem birokrasi yang kaku, dimana pegawai diperlakukan seperti robot untuk mencapai efisiensi dan rasionalitas dari tujuan organisasi tanpa memperhatikan pada sisi humanis pegawai.
Fokus dari Administrasi Negara Baru meliputi usaha untuk membuat organisasi publik mampu mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan secara maksimal yang dilaksanakan dengan pengembangan sistem desentralisasi dan organisasi demokratis yang responsif dan partisipatif, serta dapat memberikan pelayanan publik secara merata. Karena administrasi negara mempunyai komitmen untuk mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (social equity).[4]
Managemen Publik Baru  (New Public Management)
Paradigma New Public Management muncul pada tahun 1980-an dan masih berkembang sampai sekarang. Paradigma ini mencoba memperbaiki kinerja pemerintah yang lamban dalam memberikan pelayanan publik dengan coba memasukan prinsip atau semangat kewirausahaan seperti yang ada dalam organisasi sector privat ke organisasi publik, memberikan sentuhan kompetisi untuk menghasilkan efektitas, efisiensi dan produktifitas yang tinggi dalam organisasi publik.
Inti dari ajaran NPM dapat diuraikan sebagai berikut:[5]
·         Pemerintah diajak untuk meninggalkan paradigma administrasi tradisional dan menggantikannya dengan perhatian terhadap kinerja atau hasil kerja.
·         Pemerintah sebaiknya melepaskan diri dari birokrasi klasik dan membuat situasi dan kondisi organisasi, pegawai dan para pekerja lebih fleksibel.
·         Menetapkan tujuan dan target organisasi dan personel lebih jelas sehingga memungkinkan pengukuran  hasil melalui indikator yang jelas.
·         Staf senior lebih berkomitmen secara politis dengan pemerintah sehari-hari daripada netral.
·         Fungsi pemerintah adalah memperhatikan pasar, kontrak kerja keluar, yang berarti pemberian pelayanan tidak selamanya melalui birokrasi, melainkan bisa diberikan oleh sektor swasta.
·         Fungsi pemerintah dikurangi melalui privatisasi.
Indonesia sendiri pada zaman pemerintahan Presiden Megawati pernah memakai atau menerapkan konsep New Public Management secara radikal dengan melakukan privatisasi secara besar-besaran namun keberhasilan Amerika, Inggris, Selandia baru dan negara lainnya yang sukses tidak dapat diikuti oleh Indonesia. Privatisasi pada sector strategis (contohnya indosat)  dan tanpa pemahaman yang tepat tentang bagaimana prediksi kedepannya, mengakibatkan privatisasi menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu prinsip NPM yang menganggap masyarakat sebagai costumer tidak bisa dibenarkan karena dalam UU sendiri sudah dikatakan bahwa semua masyarakat berhak mendapatkan perlakuan yang sama dari negara tanpa adanya pemisahan karena kapasitas uang semata.

Pelayanan Publik Baru (New Public Service)
New Public Service dianggap sebagai usaha kritikan terhadap paradigma Old Public Administration dan New Public Management yang dirasa belum memberikan dampak kesejahteraan dan malah menyebarkan ketidak-adilan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat harusnya dianggap sebagai warga negara dan bukannya client atau pemilih seperti dalam paradigma Old Public Administration atau customer yang diusung oleh paradigma New Public Management.
Prinsip-prinsip atau asumsi dasar dari Pelayanan Publik Baru (New Public Service) adalah sebagai berikut :[6]
1.    Melayani Warga Negara Bukan Pelanggan (Serves Citizens, Not Costumer) ; melalui pajak yang mereka bayarkan maka warga negara adalah pemilik sah (legitimate) negara bukan pelanggan.
2.    Mengutamakan Kepentingan Public (Seeks the Public Interest) ; kepentingan publik seringkali berbeda dan kompleks, tetapi negara berkewajiban untuk memenuhinya. Negara tidak boleh melempar tanggung-jawabnya kepada pihak lain dalam memenuhi kepentingan publik.
3.    Kewarganegaraan Lebih Berharga atau Bernilai dari Pada Kewirausahaan (Value Citizenship over Entrepreneurship); kewirausahaan itu penting, tetapi warga negara berada di atas segala-galanya.
4.    Berpikir Strategis dan Bertindak Demokratis (Think Strategically, Act Democratically); pemerintah harus mampu bertindak cepat dan menggunakan pendekatan dialog dalam menyelesaikan persoalan publik.
5.    Menyadari bahwa Akuntabilitas Tidaklah Mudah(Recognize that Accountability Isn’t Simple); pertanggungjawaban merupakan proses yang sulit dan terukur sehingga harus dilakukan dengan metode yang tepat.
6.    Melayani dari pada Mengarahkan (Serve Rather than Steer); fungsi utama pemerintah adalah melayani warga negara bukan mengarahkan.
7.    Menghargai Manusia tidah hanya sekedar Produktivitas(Value People, Not just Productivity); kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas meskipun bertentangan dengan nilai-nilai produktivitas.
Akar dari berkembangnya paradigma Pelayanan Publik Baru dapat dipahami dari ide mengenai demokrasi yang pernah dikemukakan oleh Dimock, Dahl dan Waldo, yaitu sebagai berikut :[7]
1.    Teori tentang demokrasi kewarganegaraan; perlunya pelibatan warganegara dalam pengambilan kebijakan dan pentingnya deliberasi untuk membangun solidaritas dan komitmen guna menghindari konflik. Hal ini melihatkan bahwa harusnya tidak ada lagi pembatas yang membuat pemerintah jauh dari warganya. Warga dapat terlibat dalam urusan pemerintah dan teori ini menimbulkan semangat untuk tidak lagi terpatok pada kepentingan pribadi sebagai individu melainkan kepentingan bersama sebagai sesama warga Negara. Administrator akan belajar untuk tidak lagi melihat warga sebagai klien, pemilih atau pelanggan, melainkan sebagai warga Negara yang memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam membangun pemerintahan. Pemerintah dapat berbagi kewenangan, mengurangi kontrol terhadap masyarakat dan mempercayakan terciptanya kolaborasi yang efektif antara pemerintah, masyarakat dan bisnis.
2.    Model komunitas dan masyarakat sipil; akomodatif terhadap peran masyarakat sipil dengan membangun social trust, kohesi sosial dan jaringan sosial dalam tata pemerintahan yang demokratis.
3.    Teori organisasi humanis dan administrasi negara baru; administrasi negara harus fokus pada organisasi yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan (human beings) dan respon terhadap nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan isu-isu sosial lainnya.
4.    Administrasi negara postmodern; mengutamakan dialog (dirkursus) terhadap teori dalam memecahkan persoalan publik daripada menggunakan one best way perspective.          
Meskipun secara garis besar hanya ada 3 paradigma besar dalam pelayanan publik, namun ada beberapa akademisi yang menyatakan bahwa governance merupakan salah satu paradigma dalam pelayanan publik. Dibalik semua urutan paradigma tersebut,“Governance” atau sekarang lebih dikenal dengan “Good Governance” bisa dikatakan menyempurnakan konsep-konsep sebelumnya. Jika pada masa-masa sebelumnya kekuasaan dan penyelenggaraan pemerintah lebih didominasi oleh Negara, maka pada konsep Good Governance, partisipasi dari aktor bisnis dan masyarakat sangat ditekankan dengan tujuan agar tercapainya kebijakan pemerintahan yang dapat menyentuh semua aspek kebutuhan masyarakat baik itu untuk sector privat maupun untuk masyarakat pada umumnya. Interaksi yang konstruktif dan memadai dari ketiga aktor ini akan memudahkan kerja pemerintah sehingga pemerintah tidak harus selalu menjadi corong utama dari semua kegiatan. Pemerintah dapat berfokus pada isu politik dan membenahi masalah hukum, sector privat akan menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan dan masyarakat dapat menjadi fasilitator untuk interaksi sosial dan politik yang akan menimbulkan partisipasi masyarakat dalam aktivitas sosial, ekonomi dan politik.[8] Intinya Good Governance mengharapkan penyelanggaraan pemerintah tidak hanya didominasi oleh Negara namun sector privat dan masyarakatpun berhak untuk terjun kedalamnya.
Tabel 1. Pergeseran Paradigma Administrasi Negara
Aspek
Old Public Administration
New Public Management
New Public Service
Dasar teoritis dan fondasi epistimologi
Teori politik
Teori ekonomi
Teori demokrasi
Konsep kepentingan publik
Kepentingan publik secara politis dijelaskan dan diekspresikan dalam aturan hukum
Kepentingan publik mewakili agregasi kepentingan individu
Kepentingan publik adalah hasil dialog berbagai nilai
Responsivitas birokrasi publik
Clients dan constituent
Customer
Citizen’s
Peran pemerintah
Rowing
Steering
Serving
Akuntabilitas
Hierarki administratif dengan jenjang yang tegas
Bekerja sesuai dengan kehendak pasar (keinginan pelanggan)
Multiaspek: akuntabilitas hukum, nilai-nilai, komunitas, norma politik, standar profesional
Struktur organisasi
Birokratik yang ditandai dengan otoritas top-down
Desentralisasi organisasi dengan kontrol utama berada pada para agen
Struktur kolaboratif dengan kepemilikan yang berbagi secara internal dan eksternal
Asumsi terhadap motivasi pegawai dan administrator
Gaji dan keuntungan, proteksi
Semangat entrepreneur
Pelayanan publik dengan keinginan melayani masyarakat
Sumber:DenhardtdanDenhardtdalam Tulisan tentang The Roots of the New Public Service

Jika ditilik bisa dibilang tidak satupun dari paradigma diatas adalah yang terbaik, tergantung dari negara mana yang menerapkannya. Selalu saja ada usaha mengkritisi disetiap paradigma untuk usaha perbaikan kualitas pelayanan publik. Jika New Public Management berusaha mengkritisi dominasi pemerintah pada paradigma Old Public Administration yang terlalu besar dalam pelayanan publik sehingga memerlukan untuk berbagi dengan sector publik dan menyerahkan pada situasi pasar, maka New Public Service berusaha memanusiakan kembali pemerintah dengan memastikan bahwa masyarakat dianggap sebagai warga negara dan bukannya pelanggan sehingga seakan-akan pemerintah tidak terlalu bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik pada semua masyarakat. Meski banyak yang mengasumsikan bahwa paradigma New Public Service jauh lebih mampu untuk menjawab kebutuhan publik, namun dengan kembali masuknya unsur politik kedalam administrasi negara, seakan-akan mengulang kembali pembagian paradigma administrasi negara berdasarkan locus dan focus yang dikemukakan oleh NicholasHenry, dimana seharusnya sekarang kita sudah berada pada paradigma ke 5, yaitu administrasi negara sebagai administrasi negara dan bukannya administrasi negara sebagai ilmu politik yang ada ada pada paradigma ke 3. Hal ini mengindikasikan seperti administrasi negara malah melangkah kebelakang dan bukannya maju. Namun bagaimanapun padangan terhadap semua paradigma diatas, tergantung pada bagaimana kesiapan suatu negara untuk mengadopsinya dan menererapkannya sehingga memberikan perubahan dalam perbaikan kinerja pelayanan publik.
Untuk kondisi Indonesia saat ini tidak bisa dibilang bahwa Indonesia menganut salah satu paradigma diatas secara ekstrem, karena untuk kondisi pelayanan yang terhirarkis, legalistic, dan top down seperti dalam paradigma Old Public Administration masih tetap berlangsung di Indonesia sampai sekarang ini. Jika dibilang Indonesia sedang menuju Public Service, praktek privatisasi yang notabene merupakan ide besar dari paradigma New Public Management-pun masih terus berlangsung. Namun praktek good governance memang sedang digalakan saat sekarang ini di indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bertanggung jawab dan mengutamakan transpabilitas dalam setiap kegiatan pemerintah terutama di pemerintahan daerah.
Terlepas dari penggunaan salah satu paradigma diatas sebagai jawaban untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di Indonesia, tidak bisa diabaikan jika kompetensi dari birokrat atau aparatur negara sebagai pelayan publik merupakan kunci utama dari keberhasilan pelayanan publik yang memenuhi kebutuhan publik sekarang ini. Sebagaimana masalah Lack of Competencies yang dikemukakan oleh Eko Prasojo mengindikasikan bahwa seorang pejabat publik / pelayan publik tidak hanya harus memiliki satu kompetensi khusus saja yang menjadi spesialisnya, misalnya kompetensi dalam bidang menajemen publik, kebijakan publik atau organisasi publik (kompetensi teknis), melainkan harus memiliki setidaknya tiga kompetensi, yaitu kompetensi teknis, kompetensi etika dan kompetensi kepemimpinan (triangle competencies)[9]. Kompetensi teknis merupakan kompetensi yang menjadi spesialis dimana pelayan publik ditempatkan, harus mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan baik internal maupun eksternal organisasi dan juga perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi yang mengharuskan pelayan publik berhubungan dengan alat-alat elektronik dalam penyediaan pelayanan publik. Seringkali birokrat atau aparatur negara senior kurang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi sehingga terpaku pada kegiatan-kegiatan manual yang memperlambat pekerjaan. Kompetensi etika untuk menjamin terjaganya kualitas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi pegangan bagi setiap birokrat atau pelayan publik dalam memberikan pelayanan sehingga tidak memungkinkan terjadinya pelanggaran kemanusiaan. Kompetensi ini seringkali dilupakan oleh pelayan publik dan menimbulkan image negatif birokrasi dimata masyarakat, seharusnya kompetensi etika ini dapat dijadikan senjata untuk menciptakan hubungan yang erat dengan masyarakat dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan organisasi publik. Dan kompetensi terakhir dalam Triangle Competencies yaitu kompetensi kepemimpinan.Kompetensi ini memperlihatkan bagaimana kemampuan seorang individu dalam organisasi publik dapat menggerakkan/mempengaruhi orang lain dalam organisasi untuk dapat melakukan sesuatu yang bertujuan untuk pencapaian organisasi. Seringkali pejabat publik atau birokrat hanya memiliki kompetensi teknis atau etika saja, namun kalah ketika beradu kehebatan dalam negoisasi atau bargaining.
Selain factor kompetensi dari aparatur negara, organisasi publik sendiri harus mampu beradaptasi dengan semua perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Berbeda dengan sector publik, yang memungkinkan untuk memotong prosedur yang dirasa akan memperlambat kinerja, organisasi publik tidak harus meninggalkan prosedur yang telah ada, hanya bagaimana memungkinkan untuk membatasi birokrasi untuk terlalu menghambat menghasilkan kualitas pelayanan yang bagus dan prosedur tetap ada untuk memastikan sistem pelayanan publik dapat terus berjalan dan akuntabilitas publik terjaga. Dalam sebuah tulisan yang berjudul A New Public Service Management, diungkapkan ada 10 komponen kunci yang bertujuan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih komprehensif dan menerapkan strategi dan pendekatan terpadu sekaligus menempatkan prinsip dan nilai ini pelayanan publik dalam prakteknya yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas organisasi publik baik untuk tingkat lokal, regional dan nasional.[10]
Mulai dari bagaimana sebuah organisasi publik mampu untuk membangun kebijakan, nilai dan etos pelayanan publik yang sesuai dengan perkembangan zaman dan harus berdasarkan realitas dan aspirasi masyarakat, bagaimana organisasi publik dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk dapat berpastisipasi dalam proses pembuatan kebijakan, mengevaluasi kebijakan, memberikan pelatihan yang memadai bagi pelayan publik, memberikan peluang bagi kelompok-kelompok minoritas untuk dapat memberikan opini dan masukan kepada pemerintah agar aspirasi mereka dapat disampaikan dan diakomodir oleh pemerintah. Pada dasarnya pemerintah atau organisasi publik tidak dapat mengakomodir semua kebutuhan masyarakat seorang diri,pemerintah harus dapat membangun jaringan kerja dengan masyarakat maupun pihak swasta, namun hal ini tidak berarti mengurangi peran negara/pemerintah namun lebih kepada meningkatkan kapasitas pelayanan publik itu sendiri.
Dalam hal sistem pemerintahan Indonesia yang desentralistik, memang tidak mudah untuk pemerintah dapat menciptakan satu standar yang dapat mengakomodir semua bentuk pelayanan publik di Indonesia. Namun terkadang pemerintah pusat mengabaikan fakta bahwa pemerintah daerah merupakan formasi depan yang langsung berhadapan dengan masyarakat, yang mengetahui bagaimana kondisi riil masyarakat, yang dapat menampung semua aspirasi masyarakat, jadi agak sangat tidak mungkin untuk pemerintah dapat menetapkan seperti Standar Pelayanan Minimal (SPM) seperti selama ini. Karena akan berakibat pada ketidak-adilan dalam pemberian pelayanan. Seperti contohnya, Ujian Akhir Nasional yang menjadi standar kelulusan setiap siswa di nusantara, hal ini miris karena tidak mungkin untuk menyamakan opini bahwa setiap daerah di nusantara punya kualitas yang sama dalam bidang pendidikan. Tidak semua daerah memiliki kapasitas pendidik yang memadai, kapasitas peralatan sekolah yang cukup, dan kualitas pengajar yang baik seperti di daerah urban. Terlebih lagi Satndar Pelayanan Minimal terdengar lucu karena bagaimana mungkin setiap pelayan publik dapat memberikan kualitas pelayanan yang baik jika mereka hanya dituntut untum memberikan pelayanan yang “minimal” bukan kualitas pelayanan yang maksimal.
Terlepas dari semua hal diatas, Desentralisasi tidak harus menjadi kendala dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Tinggal bagaimana pemerintah dapat memahami bahwa setiap daerah memiliki variabilitas yang tidak bisa disamaratakan.[11]
Kesimpulan
            Pada dasarnya untuk kondisi di Indonesia menurut hemat penulis, kita tidak perlu menjadi pengikut atau follower dari pemikiran-pemikiran luar mengenai paradigma administrasi negara yang berkenaan dengan pelayanan publik mana yang harus kita terapkan di Indonesia untuk meningkatkan kapasitas pelayan publik atau birokrat dan memperbaiki kualitas pelayanan publik itu sendiri. Jika dilihat lebih jauh, Indonesia punya banyak “local wisdom” dari berbagai budaya yang ada di Indonesia yang dapat menyamai prinsip-prinsip yang ada dalam paradigma New Public Service atau Governance. Kita bisa belajar etika kepada suku minang, yang dari dulu sudah mempraktekan tentang bagaimana demokrasi dalam skala kecil, bagaimana etika dalam pergaulan yang dapat menggambarkan etika dalam organisasi, mengajarkan tentang mufakat dan hal lainnya yang selama ini luput dari pandangan kita sehingga kita hanya terpaku pada pemikiran-pemikiran dari luar yang belum tentu cocok untuk dapat di terapkan dengan budaya Indonesia.
            Dalam hal sistem pemerintahan Indonesia yang desentralistik, pemerintah pusat tidak perlu memaksakan untuk menciptakan suatu sistem yang nantinya malah akan memperburuk kondisi pelayanan publik itu sendiri, sebenarnya hal ini kembali lagi kepada bagaimana pemerintah pusat mempercayakan kepada pemerintah untuk mengelola daerahnya secara baik namun tentu saja dengan tanggung jawab dan pengawasan dari pemerintah untuk menjamin tidak terjadinya moral hazards
Daftar Pustaka
Dwiyanto, Agus. 2010. Manajemen Pelayanan Publik :Peduli, InklusifdanKolaboratif. Yogyakarta : Gajah Mada University Press.
Eko Prasojo, Prahara Birokrasi Publik di Indonesia.
Janet V. Denhardt dan Robert B. Denhardt, The New Public Service: Serving, not Steering, M.E Sharpe, Armonk, New York, 2003, halaman 11-12. Dalam tulisan The New Public Service: Nalar Politik dalam Administrasi Negara oleh Wayu Eko Yudiatmaja, wayuguci.edublogs.org, Mahasiswa Pascasarjana Manajemen dan Kebijakan Publik  FISIPOL UGM.
Jurnal A New Public Service
Jurnal Public service Today : Complex, Contradictory, Competitive
Jurnal The Roots of the New Public Service
Perkembangan dan Dinamika Administrasi Negara di Indonesia: Pergulatan Wacana Administrasi “Negara” vis a vis Administrasi “Publik” Oleh Wayu Eko Yudiatmaja, wayuguci.edublogs.org, Mahasiswa Pascasarjana Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL UGM
Kurniawan, Teguh. 2007. Pergeseran Paradigma Administrasi Publik : Dari Perilaku Model Klasik dan NPM ke Good Governance.
The New Public Service oleh George Frederickson dalam tulisan Paradigma Administrasi Negara. Tidak diketahui Penulisnya.




[1]TulisanEkoPrasojo yang berjudul “PraharaBirokrasiPublik di Indonesia”
[2]Baca JurnalTeguhKurniawan yang berjudulPergeseranParadigmaAdministrasiPublik : Dari Perilaku Model Klasikdan NPM ke Good Governance tahun 2007.
[3]Janet V. Denhardt dan Robert B. Denhardt, The New Public Service: Serving, not Steering, M.E Sharpe, Armonk, New York, 2003, halaman 11-12.DalamtulisanThe New Public Service:
NalarPolitikdalamAdministrasi Negara olehWayuEkoYudiatmaja, wayuguci.edublogs.org
MahasiswaPascasarjanaManajemendanKebijakanPublikFISIPOL UGM

[4]The New Public Service oleh George Frederickson dalamtulisanParadigmaAdministrasi Negara.TidakdiketahuiPenulisnya.
[5] Janet V. Denhardt dan Robert B. Denhardt, The New Public Service: Serving, not Steering, M.E Sharpe, Armonk, New York, 2003, halaman 11-12. Dalam tulisan The New Public Service:
Nalar Politik dalam Administrasi Negara oleh Wayu Eko Yudiatmaja, wayuguci.edublogs.org
Mahasiswa Pascasarjana Manajemen dan Kebijakan Publik  FISIPOL UGM

[6]Keteranganlebihlanjut di tulisanThe Roots of The New Public Service
[7]Baca tulisantentang The Roots of The New Public Service
[8]Baca Jurnal Teguh Kurniawan yang berjudul Pergeseran Paradigma Administrasi Publik : Dari Perilaku Model Klasik dan NPM ke Good Governance tahun 2007.
[9]Public Servives Today : Complex, Contradictory, Competitive
[10]Baca lebihlanjutdalamtulisan : A New Public Service Management
[11]Baca lebihlanjuttulisanAgusDwiyanto : PengembanganSistemPelayananPublikdalam Negara Kesatuan yang Desentralistik